PERATURAN CAMPING GROUND DESA WISATA SEMBUNGAN

Berikut adalah peraturan lengkap untuk keamanan dan kenyamanan bersama di area camping ground Telaga Cebong:

Peraturan Keamanan dan Kenyamanan Camping Ground Telaga Cebong

  1. Pendaftaran dan Identifikasi
    • Semua pengunjung wajib mendaftar di pos registrasi dan menunjukkan identitas resmi (KTP/SIM/paspor) sebelum memasuki area camping.
    • Pengunjung akan diberikan tanda pengenal khusus yang harus dipakai selama berada di area camping.
  2. Biaya Sewa Lahan
  3. Sewa Lahan Cmaping ground Rp.25.000 / tenda
  4. Sewa lahan campervan Rp. 50.000/mobil
  1. Batas Kapasitas Tenda
    • Setiap tenda dibatasi untuk jumlah orang sesuai kapasitas yang telah ditentukan. Pengunjung tidak diperbolehkan melebihi batas kapasitas demi keamanan.
  2. Larangan Pengunjung Berlawanan Jenis dalam Satu Tenda
    • Pengunjung berlainan jenis dilarang berada dalam satu tenda, kecuali mereka adalah mahram. Hubungan mahram harus dibuktikan dengan buku nikah atau dokumen resmi lainnya.
  3. Jam Tenang
    • Waktu tenang berlaku mulai pukul 22.00 hingga 05.00. Selama jam tenang, pengunjung diharapkan menjaga suara agar tidak mengganggu pengunjung lain.
    • Kegiatan yang menghasilkan suara keras, seperti bermain musik, dilarang setelah pukul 22.00.
  4. Keamanan Barang Pribadi
    • Pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang pribadi. Pastikan barang berharga disimpan dengan aman.
    • Hindari meninggalkan tenda atau kendaraan tanpa pengawasan.
  5. Larangan Membawa Senjata dan Benda Berbahaya
    • Pengunjung dilarang membawa senjata tajam, bahan peledak, atau benda berbahaya lainnya ke dalam area camping.
  6. Penggunaan Api dan Peralatan Masak
    • Api unggun hanya boleh dinyalakan di tempat yang sudah disediakan oleh pengelola. Pastikan api dipadamkan sepenuhnya sebelum meninggalkan lokasi.
    • Penggunaan kompor portabel diperbolehkan di area tenda, namun pengunjung harus berhati-hati agar tidak menimbulkan bahaya kebakaran.
  7. Kebersihan Lingkungan
    • Semua sampah harus dibuang di tempat yang sudah disediakan. Dilarang membuang sampah sembarangan.
    • Pengunjung diharapkan menjaga kelestarian alam dengan tidak merusak tanaman atau mengganggu satwa di sekitar.
  8. Pengelolaan Hewan Peliharaan
    • Pengunjung yang membawa hewan peliharaan wajib menjaga hewan agar tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan pengunjung lain.
    • Hewan peliharaan harus selalu dalam pengawasan dan dilarang berkeliaran bebas.
  9. Pembatasan Kendaraan
    • Kendaraan seperti camper van harus diparkir di area yang sudah ditentukan. Tidak diperbolehkan parkir di luar area yang ditetapkan oleh pengelola.
    • Penggunaan kendaraan bermotor di area camping dilarang setelah jam 22.00.
  10. Pengawasan Anak-anak
    • Pengunjung yang membawa anak-anak harus selalu mengawasi mereka untuk menghindari kecelakaan atau situasi berbahaya di area camping.
  11. Larangan Kegiatan Terlarang
    • Dilarang melakukan kegiatan yang melanggar hukum atau norma kesusilaan di area camping, termasuk konsumsi alkohol berlebihan, narkotika, dan perjudian.
  12. Keluar-Masuk Area Camping
    • Pengunjung tidak diperbolehkan keluar masuk area camping tanpa izin dari petugas keamanan, terutama setelah jam malam (pukul 22.00).
  13. Pelanggaran
  14. Pelanggaran atas ketentuan diatas akan dikenakan sanksi dari pengelola sampai pada bentuk pengusiran keluar area camping ground
  15. Kondisi Darurat
    • Dalam keadaan darurat, ikuti petunjuk petugas dan gunakan jalur evakuasi yang sudah disediakan.
    • Terdapat nomor kontak darurat di pos registrasi untuk digunakan jika terjadi kecelakaan atau keadaan berbahaya.
    • Untuk kondisi darurat bisa menghubingi pengelola

Hardiyanto :0812-2519-4299 ( kepala Camping Ground)

Edi tumar : 0822-6502-8838( Perangkat Desa )pendamping

Semua peraturan ini dibuat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. Pengunjung yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pengusiran dari area camping.

Ditetapkan di : Sembungan

Pada Tanggal   : 17 Oktober 2024

                      Mengetahui                                                           Ketua Pokdarwis Cebong Sikunir

  Ketua Badan Pengawas Pokdarwis       

                      Tafrihan                                                                                 Ngaezudin                    

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *