Berikut adalah peraturan lengkap untuk keamanan dan kenyamanan bersama di area camping ground Telaga Cebong:
Peraturan Keamanan dan Kenyamanan Camping Ground Telaga Cebong
- Pendaftaran dan Identifikasi
- Semua pengunjung wajib mendaftar di pos registrasi dan menunjukkan identitas resmi (KTP/SIM/paspor) sebelum memasuki area camping.
- Pengunjung akan diberikan tanda pengenal khusus yang harus dipakai selama berada di area camping.
- Biaya Sewa Lahan
- Sewa Lahan Cmaping ground Rp.25.000 / tenda
- Sewa lahan campervan Rp. 50.000/mobil
- Batas Kapasitas Tenda
- Setiap tenda dibatasi untuk jumlah orang sesuai kapasitas yang telah ditentukan. Pengunjung tidak diperbolehkan melebihi batas kapasitas demi keamanan.
- Larangan Pengunjung Berlawanan Jenis dalam Satu Tenda
- Pengunjung berlainan jenis dilarang berada dalam satu tenda, kecuali mereka adalah mahram. Hubungan mahram harus dibuktikan dengan buku nikah atau dokumen resmi lainnya.
- Jam Tenang
- Waktu tenang berlaku mulai pukul 22.00 hingga 05.00. Selama jam tenang, pengunjung diharapkan menjaga suara agar tidak mengganggu pengunjung lain.
- Kegiatan yang menghasilkan suara keras, seperti bermain musik, dilarang setelah pukul 22.00.
- Keamanan Barang Pribadi
- Pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang pribadi. Pastikan barang berharga disimpan dengan aman.
- Hindari meninggalkan tenda atau kendaraan tanpa pengawasan.
- Larangan Membawa Senjata dan Benda Berbahaya
- Pengunjung dilarang membawa senjata tajam, bahan peledak, atau benda berbahaya lainnya ke dalam area camping.
- Penggunaan Api dan Peralatan Masak
- Api unggun hanya boleh dinyalakan di tempat yang sudah disediakan oleh pengelola. Pastikan api dipadamkan sepenuhnya sebelum meninggalkan lokasi.
- Penggunaan kompor portabel diperbolehkan di area tenda, namun pengunjung harus berhati-hati agar tidak menimbulkan bahaya kebakaran.
- Kebersihan Lingkungan
- Semua sampah harus dibuang di tempat yang sudah disediakan. Dilarang membuang sampah sembarangan.
- Pengunjung diharapkan menjaga kelestarian alam dengan tidak merusak tanaman atau mengganggu satwa di sekitar.
- Pengelolaan Hewan Peliharaan
- Pengunjung yang membawa hewan peliharaan wajib menjaga hewan agar tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan pengunjung lain.
- Hewan peliharaan harus selalu dalam pengawasan dan dilarang berkeliaran bebas.
- Pembatasan Kendaraan
- Kendaraan seperti camper van harus diparkir di area yang sudah ditentukan. Tidak diperbolehkan parkir di luar area yang ditetapkan oleh pengelola.
- Penggunaan kendaraan bermotor di area camping dilarang setelah jam 22.00.
- Pengawasan Anak-anak
- Pengunjung yang membawa anak-anak harus selalu mengawasi mereka untuk menghindari kecelakaan atau situasi berbahaya di area camping.
- Larangan Kegiatan Terlarang
- Dilarang melakukan kegiatan yang melanggar hukum atau norma kesusilaan di area camping, termasuk konsumsi alkohol berlebihan, narkotika, dan perjudian.
- Keluar-Masuk Area Camping
- Pengunjung tidak diperbolehkan keluar masuk area camping tanpa izin dari petugas keamanan, terutama setelah jam malam (pukul 22.00).
- Pelanggaran
- Pelanggaran atas ketentuan diatas akan dikenakan sanksi dari pengelola sampai pada bentuk pengusiran keluar area camping ground
- Kondisi Darurat
- Dalam keadaan darurat, ikuti petunjuk petugas dan gunakan jalur evakuasi yang sudah disediakan.
- Terdapat nomor kontak darurat di pos registrasi untuk digunakan jika terjadi kecelakaan atau keadaan berbahaya.
- Untuk kondisi darurat bisa menghubingi pengelola
Hardiyanto :0812-2519-4299 ( kepala Camping Ground)
Edi tumar : 0822-6502-8838( Perangkat Desa )pendamping
Semua peraturan ini dibuat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. Pengunjung yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pengusiran dari area camping.
Ditetapkan di : Sembungan
Pada Tanggal : 17 Oktober 2024
Mengetahui Ketua Pokdarwis Cebong Sikunir
Ketua Badan Pengawas Pokdarwis
Tafrihan Ngaezudin